Area yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

Berita - Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan mulai berlaku di beberapa daerah. Hal ini karena sepeda listrik bertenaga baterai dipandang membahayakan keselamatan publik.
Karena pemahaman masyarakat tentang sepeda listrik dan sepeda motor listrik masih ambigu.
Sebagian orang menganggap bahwa sepeda listrik yang berbahaya adalah sepeda motor listrik. . Meskipun kedua kendaraan ini memiliki peraturan yang berbeda dari Departemen Perhubungan.
Peraturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Departemen Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bertenaga Listrik Tertentu.
p>Selain sepeda, peraturan ini juga mengatur mobil, skuter listrik, hoverboard dan sepeda roda tunggal, sepeda motor listrik.
Jadi di daerah mana saja penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya?
Area yang melarang penggunaan sepeda listrikMenurut laporan Korlantas, Senin (18.7.2022) Makassar menjadi yang pertama kota di Sulawesi Selatan untuk melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan. , AKBP Zulanda. Ia mengimbau untuk menghentikan penjualan kembali sepeda listrik kepada masyarakat.
'Selain melarang penggunaan di jalan raya, kami juga mengimbau para dealer untuk menghentikan penjualan sepeda listrik bertenaga baterai,' ujarnya.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Zulanda mengatakan pengguna sepeda listrik didominasi oleh anak-anak. Dikabarkan mereka sering menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan kecepatan di atas 25 km/jam tanpa menggunakan helm.
Setelah Makassar, wilayah Kapuas Kalimantan Tengah juga memberlakukan larangan serupa.
Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng mengatakan, pihaknya kini telah memberikan peringatan kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika pengguna tersebut adalah anak di bawah umur tanpa menggunakan alat keselamatan seperti helm.
'Saya menilai itu Pengendara e-bike sangat rawan kecelakaan saat menggunakan jalan raya yang ramai tanpa alat pengaman, apalagi dioperasikan oleh anak di bawah umur dengan dibiarkan begitu saja,' jelasnya, dikutip dari Berita (16/7/2022).
Sanksi penggunaan sepeda listrik di jalanMenurut Zulanda, pengguna sepeda listrik di jalan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan UU No. KUHP di bawah kode kebohongan.
'Hukuman penjara adalah satu tahun. dan denda Rp 24 juta diatur dalam Pasal 277 KHUP jika kendaraan rakitan dengan modifikasi yang cocok untuk sepeda motor yang tidak disetujui jenisnya, 'kata Zulanda. Penjualan sepeda motor ilegal, 'tambahnya.
Sementara itu , AKP Sugeng masih mengajukan banding sambil menunggu keputusan resmi yang akan diterapkan.
Dia juga menghimbau para orang tua untuk berhati-hati dalam menyediakan transportasi bagi anak-anaknya, terutama bagi Anak di Bawah Umur untuk bertindak lebih bijak.
> Aturan Penggunaan Sepeda ListrikLihat Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penggunaan Sepeda Listrik kendaraan tertentu Penggerak motor listrik Pasal 4, ada beberapa persyaratan penggunaan sepeda listrik, antara lain:
1. Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. Pengguna berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Selain itu, Pasal 5 menyatakan bahwa sepeda listrik tidak dapat dikendarai di mana-mana, terutama di jalan tanpa jalur.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan dengan cara berikut:
Selain itu, pengguna sepeda listrik dalam Pasal 2(1)(b) juga harus mematuhi persyaratan keselamatan, antara lain:
Komentar
Posting Komentar