Cryptocurrency sedikit memperkuat harga bitcoin kembali ke level $21.000


Mayoritas harga kripto teratas naik tipis pada Senin pagi (18/7). Bitcoin perlahan kembali ke level $21.000, meskipun masih jauh dari level tertinggi sepanjang masa di atas $60.000 per keping.

Dikutip di coinmarketcap.com, mata uang digital naik dengan kapitalisasi pasar terbesar 0,32 persen dalam 24 jam terakhir. Meskipun demikian, Bitcoin turun 0,89 persen selama seminggu terakhir.

Lonjakan serupa terjadi di Ethereum, yang dihargai $1,360 per keping, setelah tumbuh 0,32 persen semalam . Berbeda dengan Bitcoin, bagaimanapun, Ethereum mampu meningkat sebesar 1,62 persen dalam seminggu terakhir.

Di antara 10 cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar, Cardano mencatat peningkatan terbesar. Cryptocurrency yang dikodekan ADA naik 1,15 persen semalam dan berharga $0,455 per chip. Cardano naik 0,80 persen dalam seminggu, dan Solana naik 1,13 persen ke posisi $39,52. Selama seminggu terakhir, solana naik 0,29 persen.

Kemudian, BNB naik 0,70 persen ke posisi $251,64 per chip. Setelah itu, Dogecoin tumbuh 0,66 persen ke posisi $0,064 per keping. Keduanya telah berubah menjadi hijau selama seminggu terakhir, dengan BNB naik 1,72 persen dan Dogecoin naik 0,24 persen. Chip XRP sekarang berharga $0,356. Sementara itu, antrean terpantau stagnan dalam semalam dan selama seminggu terakhir. Sepotong Tether masih berharga $0,9998.

Namun, ada mata uang kripto lain yang macet. Antara lain, Binance USD turun 0,04 persen ke posisi $0,998 per chip. Selama seminggu terakhir, Binance-USD juga turun 0,04 persen.

Kemudian koin USD turun 0,01 persen semalam. Koin USD sekarang menjadi $1 per chip.

Kripto sebagai alat pembayaran saat ini masih dilarang di Indonesia. Namun, kripto adalah bursa komoditas berjangka, jadi tidak masalah selama digunakan sebagai investasi atau sebagai komoditas yang diperdagangkan oleh pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan melalui Peraturan Bappebti No. 2

Selain itu, peraturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto di pasar fisik untuk bursa berjangka .

p>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Piala AFF U-16 2022: Singapura Tak Takut Dikepung Indonesia dan Vietnam

Hari ini! Arsenal vs Sevilla di Final Emirates Cup 2022, LANGSUNG di iNews

Sahabat Ganjar kembali menemukan talenta muda melalui kompetisi hackathon