Daerah penghasil migas di Indonesia butuh dana abadi, ini alasannya

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengingatkan, kenaikan pendapatan daerah dari kenaikan harga minyak dan gas (migas) dan pertambangan tidak hanya dihabiskan untuk pengeluaran. Tapi juga untuk yayasan daerah (DAD). DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, hingga saat ini belum ada daerah yang benar-benar menerapkan DAD. Karena tidak ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari undang-undang HKPD.
'Bahkan, yayasan bisa jadi salah satu sumber bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Dalam UU PKPD, 5 persen minyak sama dengan 30 persen untuk gas,' kata Sekjen Dewan Energi Nasional ( DEB), Djoko Siswanto, Kamis (21.7.2022).
Djoko mengatakan dana abadi tersebut akan dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat digunakan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan.
'Nanti hasilnya akan dimasukkan kembali ke dalam APBD dan bisa digunakan misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau mempelajari potensi atau potensi migas di daerah. Bisa juga untuk pendidikan kesehatan ' , ujarnya.
Menurut dia, dana migas saat ini tercatat di 20 provinsi beserta regulasinya diprioritaskan untuk daerah penghasil dan bukan penghasil.
'Dalam satu provinsi, untuk misalnya DKI Jakarta yang memproduksi minyak dan gas, terletak di Jakarta Utara. Sekarang sudah bisa digunakan untuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Bisa juga digunakan dengan daerah yang berbatasan langsung, Bekasi misalnya,' jelasnya. Djoko mengatakan implementasinya nanti akan diatur dalam peraturan untuk investasi seperti deposito atau logam mulia, tetapi tidak akan mengurangi nilai dana abadi.
'Misalnya pada deposito, bunga yang diperoleh, bunganya dapat digunakan dalam berbagai cara, tetapi pokok tidak dapat digunakan dengan cara yang mengurangi nilainya. Misalnya, logam mulia tidak terdepresiasi nilainya. ,' katanya.
Komentar
Posting Komentar