Profil Istaka Karya dinyatakan pailit


Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan PT Istaka Karya (Persero) pailit.

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristianto. Dia mengatakan manajemen akan mengurus harta pailit (Boedel).

Kemudian manajemen juga akan berkoordinasi dengan penerima untuk proses selanjutnya setelah pernyataan pailit.

'Betul ((pejabat pailit), jadi kurator datang untuk menyelesaikan pengajuan pailit. Diperkirakan kurator akan bertemu dengan manajemen Istaka minggu ini,' kata Yudi, dikutip dari detik.com, Selasa ( 19/7).

Dikutip dari berbagai sumber, Istaka Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.

Sebelumnya Istaka Karya adalah PT Konsorsium Industri Konstruksi Indonesia (ICCI) dan merupakan bagian dari konsorsium 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.

Perusahaan ini berganti nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986.

>

Namun, pemerintah mempekerjakan Istaka Karya sebagai BUMN yang sudah beberapa tahun sakit karena perusahaan terus merugi.

Akibatnya, Istaka Karya menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sejak 2013.

PPA adalah salah satu badan usaha milik negara yang bertugas memperbaiki badan usaha milik negara yang sakit. Namun, Istaka Karya akhirnya dinyatakan pailit pada bulan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Piala AFF U-16 2022: Singapura Tak Takut Dikepung Indonesia dan Vietnam

Hari ini! Arsenal vs Sevilla di Final Emirates Cup 2022, LANGSUNG di iNews

Sahabat Ganjar kembali menemukan talenta muda melalui kompetisi hackathon