SAFEnet mengapresiasi kebijakan PSE Kominfo, yang mengancam memblokir WhatsApp dan lainnya, dapat membungkam ekspresi dan opini publik

Berita - Instruksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan lingkup pribadi mengancam akan memblokir platform digital seperti Google, Facebook, WhatsApp dan lainnya dikritik oleh publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran platform digital sebagai PSE hingga 20 Juli. Jika platform digital belum terdaftar pada tanggal tersebut, maka akan dianggap ilegal dan berisiko dilarang di Indonesia.
Kritik terhadap kebijakan tersebut ditanggapi oleh petisi pembela hak digital terhadap organisasi bersuara PSE Kominfo SAFEnet . Petisi penolakan PSE Kominfo yang beredar di media sosial sejak 17 Juli 2022 itu kini telah mendapat dukungan lebih dari 4.700 orang dan memuat kesepakatan bahwa pemblokiran akses layanan PSE akan sulit dilakukan karena sebagian masyarakat mengandalkan dana besar. platform digital, seperti Google dan WhatsApp. . Karena ada beberapa pasal yang dianggap “karet” atau bermasalah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) yang menjadi acuan Kebijakan Private Scope PSE.
Menurut Nenden, Sekar Arum, Head of Freedom of Speech SAFEnet mengatakan, penolakan kebijakan PSE bukan hanya soal dampak pemblokiran akses layanan PSE Pramuka Pramuka, karena mereka jangan daftar ke Kominfo.
Isi peraturan dalam Permenkominfo 5/2020, kata Nenden, juga merupakan persoalan tersendiri yang dapat disalahgunakan dan merugikan masyarakat.
“Kapan mendaftar PSE, mereka harus mematuhi peraturan yang diatur dalam peraturan (Permenkominfo 5/2020), yang ketika kita lihat ternyata banyak artikel “karet” yang memungkinkan penyalahgunaan dan dapat berdampak pada pengguna ,' kata Nenden kepada KompasTekn o, Selasa (19.7.2022).
Selain itu, Nenden menjelaskan dampak penerapan peraturan dalam politik.Salah satu tindakan PSE Kominfo adalah mendorong ekspresi dan opini publik to silence.
'Sangat mungkin (peraturan dalam kebijakan PSE Kominfo) akan disalahgunakan untuk menyampaikan pernyataan, pendapat, konten kritis, misalnya dapat dianggap gangguan publik dan gangguan ketertiban
Peraturan yang menurut Nenden berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik, tertuang dalam paragraf 3 dan 4 Pasal 9 Permenkominfo 5/2020.
/ p>Mohon perhatikan bahwa dalam dua paragraf pasal tersebut terdapat kewajiban bahwa PSE Private Scope tidak memuat konten informasi yang 'mengganggu masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.
Lalu ada juga Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020, jika PSE Private Scope tidak memenuhi kewajibannya terkait dengan penyebaran konten, hal ini juga akan berdampak pada pemblokiran perintah Pengganggu Akses
'Yang dimaksud dengan 'mengganggu masyarakat' 'dan' gangguan ketertiban umum ' begitu luas sehingga dapat menimbulkan multitafsir yang dapat digunakan oleh aparat keamanan negara untuk secara damai menolak kritik dari pihak berwenang,' tulis SAFEnet dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022). ).
Sorotan tentang kebijakan PSE oleh Kominfo Teguh Aprianto, konsultan dan peneliti keamanan siber, juga memposting utas untuk membungkam ekspresi dan opini publik.
Melalui Sebuah utas yang diunggah ke akun Twitter dengan pegangan @secgron, Teguh mencatat bahwa frasa 'mengganggu masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum.' ' Mengatur PSE Lingkup Privat sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo 5/2020 bisa jadi masalah.
'Nanti bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik, meski disampaikan secara damai. Apa dasarnya? Mereka hanya menanggapi dengan 'mengganggu ketertiban umum,'' kata Teguh. 'Pengamat mengungkapkan deretan 'artikel karet' dalam aturan PSE Kominfo' dan artikel berikut 'Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp, Google, dll. Mengapa tidak segera mendaftar PSE?'.
Respon KominfoTerkait permohonan terhadap PSE, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan boleh saja masyarakat mengkritik PSE kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
'Kalau demokrasi (layak) boleh saja. Tapi proses (perumusannya) juga panjang,' kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers di Selasa (19.7.2022).
Semmy menjelaskan Permenkominfo nomor 5/2020 merupakan turunan hukum dari Undang-Undang Informasi dan Elektronika (UU ITE) yang juga sempat kontroversial, namun menurut Semmy Kominfo -PSE -Peraturan di sisi lain juga untuk S Perlindungan masyarakat.
“Tidak apa-apa, kami sangat menghormati hak-hak masyarakat. Tapi kita juga harus ingat bahwa ada 210 juta orang Indonesia yang membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar